JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea".
METADATA
Nomor
2
Tahun
1987
Tanggal Penetapan
21 February 1987
Tanggal Pengundangan
21 February 1987
Tanggal Pengundangan
1987-02-21
Abstrak
THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA - FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN - TREATY OF MUTUAL RESPECT - PENGESAHAN
1987
UU NO. 2, LN 1987 / NO. 11, TLN. NO. 3348, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN "TREATY OF MUTUAL RESPECT, FRIENDSHIP AND COOPERATION BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INDEPENDENT STATE OF PAPUA NEW GUINEA"
- Untuk memelihara, memperbaharui dan lebih meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan bersahabat, serta kerjasama yang telah berkembang antara Negara Republik Indonesia dan Negara Papua New Guine Merdeka, pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby, Papua New Guinea, telah ditandatangani "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea". Dalam rangka kepentingan bersama antara kedua negara tetangga, khususnya dalam memperkokoh ketahanan nasional dan ketahanan regional serta kerjasama yang bebas dan konstruktif, dipandang perlu untuk mengesahkan perjanjian tersebut dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan "Treaty of Mutual Respect, Friendship and Cooperation between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea" yang ditandatangani Pemerintah kedua Negara pada tanggal 27 Oktober 1986 di Port Moresby.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Februari 1987.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.