Kamar Dagang dan Industri


METADATA
Nomor 1
Tahun 1987
Tanggal Penetapan 28 January 1987
Tanggal Pengundangan 28 January 1987
Tanggal Pengundangan 1987-01-28
Abstrak DAGANG DAN INDUSTRI - KAMAR 1987 UU NO. 1, LN 1987 / NO. 8, TLN. NO. 3346, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI - Pembinaan dunia usaha Nasional diarahkan untuk menciptakan iklim dan tata hubungan yang mendorong kerja sama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta agar mampu memegang peranan sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang sehat dan sekaligus mewujudkan pemerataan kesejahteraan rakyat, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan ketahanan nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan adanya Kamar Dagang dan Industri yang merupakan wadah pembinaan untuk meningkatkan kemampuan profesi pengusaha Indonesia dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional, dan sebagai wadah penyaluran aspirasi dalam rangka keikutsertaannya dalam pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi berdasarkan Demokrasi Ekonomi sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kamar Dagang dan Industri juga merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka perlu adanya Undang-undang tentang Kamar dagang dan Industri. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Bentuk dan Sifat; Fungsi dan Kegiatan; Organisasi dan Keanggotaan; dan Pengawasan. Dalam Undang-undang ini diatur hanya hal-hal yang pokok saja, sedangkan mengenai susunan organisasi dan keanggotaan serta lain-lainnya yang bersifat operasional, cukup diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya yang disusun berdasarkan musyawarah pengusaha Indonesia. Hal ini penting karena selain menjaga kekenyalan dan keluwesan Undang-undang ini dalam menghadapi perkembangan keadaan yang berlangsung cepat juga tidak terlalu membatasi ruang gerak organisasi tersebut. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Januari 1987. - Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang ini, Kamar Dagang dan Industri yang berdasarkan Undang-undang ini telah dibentuk oleh pengusaha Indonesia. - Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) tetap berlaku sampai dibentuknya Kamar Dagang dan Industri berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 14 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran