Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1986
Tanggal Penetapan 04 June 1986
Tanggal Pengundangan 04 June 1986
Tanggal Pengundangan 1986-06-04
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1982/1983 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1986 UU NO. 4, LN 1986 / NO. 40, TLN. NO. 3337, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1982/1983 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/ 1983. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1982/1983, dengan perhitungan Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp 14.379.819.192.957,01 (empat belas trilyun tiga ratus tujuh puluh sembilan milyar delapan ratus sembilan belas juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh tujuh satu perseratus rupiah). Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp 14.407.769.505.712,69 (empat belas trilyun empat ratus tujuh milyar tujuh ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima ribu tujuh ratus dua belas enam puluh sembilan perseratus rupiah). Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1982/1983 adalah sebesar Rp 27.950.312.755,68 (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh juta tiga ratus dua belas ribu tujuh ratus lima puluh enam puluh delapan perseratus rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juni 1986. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran