JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1986
Tanggal Penetapan
04 June 1986
Tanggal Pengundangan
04 June 1986
Tanggal Pengundangan
1986-06-04
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1985/1986 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1986
UU NO. 3, LN 1986 / NO. 39, TLN. NO. 3336, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1985. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juni 1986, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mengubah UU - UU No. 4/1985
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan