Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1986
Tanggal Penetapan 04 June 1986
Tanggal Pengundangan 04 June 1986
Tanggal Pengundangan 1986-06-04
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1985/1986 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1986 UU NO. 3, LN 1986 / NO. 39, TLN. NO. 3336, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1985/1986 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Nomor 4 Tahun 1985. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 4 Juni 1986, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1985. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteiswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentang dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran