Pos


METADATA
Nomor 6
Tahun 1984
Tanggal Penetapan 21 July 1984
Tanggal Pengundangan 21 July 1984
Tanggal Pengundangan 1984-07-21
Abstrak POS 1984 UU NO. 6, LN 1984 / NO. 28, TLN. NO. 3276, LL SETKAB : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG POS - Penyelenggaraan pos penting untuk kelancaran berkomunikasi bagi manusia sebagai insan sosial, kegiatan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan. Penyelenggaraan pos dijalankan oleh Negara demi kepentingan umum dan bertujuan menunjang pembangunan nasional dalam mengisi Wawasan Nusantara. Untuk itu perlu meningkatkan dan memperluas jasa pos sehingga dapat lebih mendukung tahap-tahap pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1959 tentang Pos tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti dengan Undang-undang Pos yang mengatur pembinaan, penyelenggaraan, dan pengusahaan pos. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 4 Pnps. Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1969 tentang Konstitusi Perhimpunan Pos Sedunia di Wina Tahun 1964; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembinaan Pos; Penyelenggaraan Pos; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 21 Juli 1984. - Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan pelaksanaan yang telah ditetapkan atau berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1959, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 24 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran