Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut).


METADATA
Nomor 17
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 31 December 1985
Tanggal Pengundangan 31 December 1985
Tanggal Pengundangan 1985-12-31
Abstrak HUKUM LAUT - PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA – KONVENSI - PENGESAHAN 1985 UU NO. 17, LN 1985 / NO. 76, TLN. NO. 3319, LL SETKAB : 10 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TENTANG HUKUM LAUT) - United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut) telah diterima baik oleh Konperensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Ketiga di New York pada tanggal 30 April 1982 dan telah ditandatangani oleh Negara Republik Indonesia bersama-sama seratus delapan belas penandatangan lain di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982. United Nations Convention on the Law of the Sea sebagaimana dimaksud, mengatur rejim-rejim hukum laut, termasuk rejim hukum Negara Kepulauan secara menyeluruh dan dalam satu paket. Rejim hukum Negara Kepulauan mempunyai arti dan peranan penting untuk memantapkan kedudukan Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka implementasi Wawasan Nusantara sesuai amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.Berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu untuk mengesahkan United Nations Convention on the Law of the Sea tersebut dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan United Nations Convention the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1985. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran