JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Rumah Susun
METADATA
Nomor
16
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
31 December 1985
Tanggal Pengundangan
31 December 1985
Tanggal Pengundangan
1985-12-31
Abstrak
SUSUN – RUMAH
1985
UU NO. 16, LN 1985 / NO. 75, TLN. NO. 3318, LL SETKAB : 26 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN
- Untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan peningkatan taraf hidup rakyat, khususnya dalam usaha pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok akan perumahan sebagaimana diamanatkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara, diperlukan peningkatan usaha-usaha penyediaan perumahan yang layak, dengan harga yang dapat dijangkau oleh daya beli rakyat terutama golongan masyarakat yang mempunyai penghasilan rendah. Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah bagi pembangunan perumahan dan untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman terutama di daerah-daerah yang berpenduduk padat tetapi hanya tersedia luas tanah yang terbatas, dirasakan perlu untuk membangun perumahan dengan sistem lebih dari satu lantai, yang dibagi atas bagian-bagian yang dimiliki bersama dan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki secara terpisah untuk dihuni, dengan memperhatikan faktor sosial budaya yang hidup dalam masyarakat. Dalam rangka peningkatan pembangunan rumah susun tersebut, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan menjadi Undang-undang.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengaturan dan Pembinaan Rumah Susun; Pembangunan Rumah Susun; Pemilikan Satuan Rumah Susun; Pembebanan dengan Hipotik dan Fidusia; Penghunian dan Pengelolaan Rumah Susun; Pengawasan; dan Ketentuan Pidana. Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok-pokok saja, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan yang lain.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 31 Desember 1985.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan rumah susun yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 26 Pasal.
- Penjelasan 15 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi V
Status
Dicabut UU - UU No. 20/2011
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan