JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ketenagalistrikan
METADATA
Nomor
15
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
30 December 1985
Tanggal Pengundangan
30 December 1985
Tanggal Pengundangan
1985-12-30
Abstrak
KETENAGALISTRIKAN
1985
UU NO. 15, LN 1985 / NO. 74, TLN. NO. 3317, LL SETKAB : 15 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGALISTRIKAN
- Tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya, dan oleh karenanya usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan di bidang ketenagalistrikan, diperlukan upaya untuk secara optimal memanfaatkan sumbersumber energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik. Untuk mencapai maksud tersebut, dan karena Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1890 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 (Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63) yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di bidang ketenagalistrikan, perlu disusun Undang-undang tentang Ketenagalistrikan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Landasan dan Tujuan Pembangunan Ketenagalistrikan; Sumber Energi untuk Tenaga Listrik; Perencanaan Umum Ketenagalistrikan; Usaha Ketenagalistrikan; Hubungan Antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum dengan Masyarakat dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik; Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; dan Penyidikan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1985.
- Dengan berlakunya Undang-undang ini peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah dikeluarkan berdasarkan Ordonansi tanggal 13 September 1890 tentang Ketentuan Mengenai Pemasangan dan Penggunaan Saluran untuk Penerangan Listrik dan Pemindahan Tenaga dengan Listrik di Indonesia ("Bepalingen omtrent den aanleg en het gebruik van geleidingen voor electrische verlichting en het overbrengen van kracht door middel van electriciteit in Nederlandsch-Indie") yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1980 Nomor 190 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 8 Pebruari 1934 yang dimuat dalam Staatsblad Tahun 1934 Nomor 63, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 27 Pasal.
- Penjelasan 7 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VII
Status
Mengubah Stbl. - Staatsblad 1890 No.190 dan Staatsblad 1934 No.63
Dicabut UU - No. 20/2002
Dicabut UU - No. 30/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan