JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Mahkamah Agung
METADATA
Nomor
14
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
30 December 1985
Tanggal Pengundangan
30 December 1985
Tanggal Pengundangan
1985-12-30
Abstrak
AGUNG – MAHKAMAH
1985
UU NO. 14, LN 1985 / NO. 73, TLN. NO. 3316, LL SETKAB : 30 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG
- Negara Republik Indonesia,sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukanupaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukumyang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam rangka upaya di atas,pengaturan tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung yang selama ini masihdidasarkan pada Undang-undang Nomor 13. Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang undang Nomor 14 Tahun 1970. Selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlakubagi Mahkamah Agung.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan Mahkamah Agung; Susunan Mahkamah Agung; Kekuasaan Mahkamah Agung; dan Hukum Acara Bagi Mahkamah Agung.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1985.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 82 Pasal.
- Penjelasan 11 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi III
Status
Mengubah UU - UU No. 13/1965
Diubah UU - UU No. 5/2004
Diubah UU - UU No. 3/2009
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim
2.
Pasal 12 Ayat 3
Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No. 04/PB/MA/IX/2012, 04/PB/P.KY/09/2012/2012
Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja. Dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim
3.
Pasal 15 Ayat -
Peraturan Pemerintah No. 26/1991
Tata Cara Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, dan Pemberhentian Sementara Serta Hak-Hak Hakim Agung dan Hakim Yang Dikenakan Pemberhentian
4.
Pasal 16 Ayat 1
UU No. 9/2010
Keprotokolan
5.
Pasal 16 Ayat 2
Peraturan Pemerintah No. 55/2014
Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
6.
Pasal 19 Ayat -
Peraturan Presiden No. 14/2005
Kepaniteraan Mahkamah Agung
7.
Pasal 19 Ayat -
Keputusan Presiden No. 75/1985
Organisasi Kepaniteraan/Sekretariat Jenderal Mahkamah Agung
8.
Pasal 19 Ayat -
Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2020
Perubahan Ketia atas Peraturan MA Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan