Mahkamah Agung


METADATA
Nomor 14
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 30 December 1985
Tanggal Pengundangan 30 December 1985
Tanggal Pengundangan 1985-12-30
Abstrak AGUNG – MAHKAMAH 1985 UU NO. 14, LN 1985 / NO. 73, TLN. NO. 3316, LL SETKAB : 30 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH AGUNG - Negara Republik Indonesia,sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib. Dalam mewujudkan tata kehidupan tersebut dan menjamin persamaan kedudukan warga negara dalam hukum diperlukanupaya untuk menegakkan ketertiban, keadilan, kebenaran, dan kepastian hukumyang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dalam rangka upaya di atas,pengaturan tentang susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung yang selama ini masihdidasarkan pada Undang-undang Nomor 13. Tahun 1965 ternyata tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat Undang undang Nomor 14 Tahun 1970. Selain itu, dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 telah dinyatakan tidak berlaku, tetapi saat tidak berlakunya ditetapkan pada saat undang-undang yang menggantikannya mulai berlaku. Untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, dipandang perlu menetapkan undang-undang yang mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung serta hukum acara yang berlakubagi Mahkamah Agung. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat(1), Pasal 24, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1978 tentang Kedudukan dan Hubungan Tata Kerja Lembaga Tertinggi Negara dengan/atau antar Lembaga-lembaga Tinggi Negara; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Kedudukan Mahkamah Agung; Susunan Mahkamah Agung; Kekuasaan Mahkamah Agung; dan Hukum Acara Bagi Mahkamah Agung. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 30 Desember 1985. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai Mahkamah Agung dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 82 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran