JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Bea Materai
METADATA
Nomor
13
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
27 December 1985
Tanggal Pengundangan
27 December 1985
Tanggal Pengundangan
1985-12-27
Abstrak
MATERAI - BEA
1985
UU NO. 13, LN 1985 / NO. 69, TLN. NO. 3313, LL SETKAB : 14 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG BEA MATERAI
- Pembangunan Nasional menuntut keikutsertaan segenap warganya untuk berperan menghimpun dana pembiayaan yang memadai, terutama harus bersumber dari kemampuan dalam negeri, hal mana merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional. Bea Meterai yang selama ini dipungut berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) tidak sesuai lagi dengan keperluan dan perkembangan keadaan di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu diadakan pengaturan kembali tentang Bea Meterai yang lebih bersifat sederhana dan mudah dilaksanakan oleh masyarakat. Untuk mencapai maksud tersebut, perlu dikeluarkan undang-undang baru mengenai Bea Meterai yang menggantikan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921).
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Obyek, Tarif, dan Yang Terhutang Bea Meterai; Benda Meterai, Penggunaan, dan Cara Pelunasannya; Ketentuan Khusus; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1985, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986.
- Atas dokumen yang tidak atau kurang dibayar Bea Meterainya yang dibuat sebelum Undang-undang ini berlaku, Bea Meterainya tetap terhutang berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921).
- Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 6 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Mencabut Stbl. - Staatsblad 1921 No. 498
Mengubah UU - UU No. 25/1964
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan