Kewarganegaraan Republik Indonesia


METADATA
Nomor 12
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 01 August 2006
Tanggal Pengundangan 01 August 2006
Tanggal Pengundangan 2006-08-01
Abstrak REPUBLIK INDONESIA - KEWARGANEGARAAN 2006 UU NO. 12, LN. 2006/NO. 63, TLN. NO. 4634, LL SETNEG : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA - Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang baru. - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-undang ini diatur tentang : siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia; kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia; syarat dan tata cara memperoleh kenbali Kewarganegaraan Republik Indonesia; dan ketentuan pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Agustus 2006. - Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak UndangUndang ini diundangkan. - Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran