1. | Pasal 12 Ayat 2 | Peraturan Pemerintah No. 28/2019 | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
2. | Pasal 19 Ayat 4 | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 36/2016 | Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia |
3. | Pasal 22 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2022 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
4. | Pasal 30 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2022 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
5. | Pasal 35 Ayat - | Peraturan Pemerintah No. 21/2022 | Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia |
6. | Pasal 43 Ayat - | Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-HL.03.01/2006 | Tata Cara Pendaftaran Untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 41 Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 42 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan |