Pajak Bumi dan Bangunan


METADATA
Nomor 12
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 27 December 1985
Tanggal Pengundangan 27 December 1985
Tanggal Pengundangan 1985-12-27
Abstrak BUMI DAN BANGUNAN - PAJAK 1985 UU NO. 12, LN 1985 / NO. 68, TLN. NO. 3312, LL SETKAB : 22 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial.ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak. Sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1983 perlu diadakan pembaharuan sistem perpajakan, sehingga dapat mewujudkan peranserta dan kegotongroyongan masyarakat sebagai potensi yang sangat besar dalam pembangunan nasional. Sistem perpajakan yang berlaku selama ini, khususnya pajak kebendaan dan pajak kekayaan, telah menimbudkan beban pajak berganda bagi masyarakat, dan oleh karena itu perlu diakhiri melalui pembaharuan sistem perpajakan yang sederhana, mudah, adil, dan memberi kepastian hukum. Untuk mencapai maksud tersebut,s perlu disusun Undang Undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Obyek Pajak; Subyek Pajak; Tarif Pajak; Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak; Tahun Pajak, Saat, dan Tempat Yang Menentukan Pajak Terhutang; Pendaftaran, Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan Surat Ketetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 27 Desember 1985, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1986. - Terhadap Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda), Pajak Kekayaan (PKk), Pajak Jalan, dan Pajak Rumah Tangga (PRT) yang terhutang untuk tahun pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990. - Dengan berlakunya Undang-undang ini, peraturan pelaksanaan yang telah ada di bidang luran Pembangunan Daerah (ipeda) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Prp Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi, tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 1990 sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undangundang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 14 Bab dan 31 Pasal. - Penjelasan 12 hlm.
Lampiran