JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecomunication Convention) Nairobi, 1982.
METADATA
Nomor
11
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
22 October 1985
Tanggal Pengundangan
22 October 1985
Tanggal Pengundangan
1985-10-22
Abstrak
TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL - KONVENSI - PENGESAHAN
1985
UU NO. 11, LN 1985 / NO. 62, TLN. NO. 3308, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL (INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION CONVENTION NAIROBI, 1982)
- Republik Indonesia sebagai Negara Anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union disingkat I.T.U) pada tanggal 6 Nopember 1982 telah menandatangani hasil-hasil Konperensi Para Wakil Berkuasa Penuh (Plenipotentiary Conference) I.T.U. yang berupa Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) beserta,3 (tiga) Lampirannya di Nairobi. Konvensi tersebut telah menggantikan konvensi terdahulu yang disahkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Telekomunikasi International (International Telecommunication Convention) Malaga-Torremolinos, 1973, sehingga Undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dan perlu dicabut. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengesahkan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982, dengan Undang-undang yang sekaligus menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1976.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Telekomunikasi.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Convention) Nairobi, 1982 yang telah ditandatangani di Nairobi pada tanggal 6 Nopember 1982.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Oktober 1985.
- Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.