Pencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang.


METADATA
Nomor 10
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 02 October 1985
Tanggal Pengundangan 02 October 1985
Tanggal Pengundangan 1985-10-02
Abstrak PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG - PENCABUTAN 1985 UU NO. 10, LN 1985 / NO. 61, TLN. NO. 3307, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENCABUTAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1970 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PERDAGANGAN BEBAS DENGAN PELABUHAN BEBAS SABANG - Tujuan utama pembentukan suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah untuk lebih mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional di daerah yang bersangkutan guna mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri. Kenyataan menunjukkan wilayah sekitar Sabang telah berkembang pesat sebagai pusat perkembangan ekonomi, sedangkan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang tidak dapat berfungsi sebagaimana diharapkan semula. Oleh karena itu dipandang perlu mengembalikan pengelolaan Pelabuhan Sabang sebapi pelabuhan di dalam daerah pabean Indonesia dan mengembangkannya selaras dengan rencana dan pelaksanaan Pembangunan Nasional. Berhubung dengan itu perlu mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Daerah Perdagangan bebas dan Pelabuhan Bebas; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pencabutan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas dengan Pelabuhan Bebas Sabang. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Oktober 1985. - Undang-undang ini terdiri dari 3 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran