Perikanan


METADATA
Nomor 9
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 19 June 1985
Tanggal Pengundangan 19 June 1985
Tanggal Pengundangan 1985-06-19
Abstrak PERIKANAN 1985 UU NO. 9, LN 1985 / NO. 46, TLN. NO. 3299, LL SETNEG : 21 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERIKANAN - Perairan yang merupakan bagian terbesar wilayah Negara Republik Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia mengandung sumber daya ikan yang sangat potensial dan penting arti, peranan, dan manfaatnya sebagai modal dasar pembangunan untuk mengupayakan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional dengan Wawasan Nusantara pengelolaan sumber daya ikan perlu dilakukan sebaik-baiknya berdasarkan keadilan dan pemerataan dalam pemanfaatannya dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja dan peningkatan taraf hidup bagi nelayan dan petani ikan kecil serta terbinanya kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya yang akan meningkatkan ketahanan nasional. Peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang berlaku sampai sekarang kurang luas jangkauannya dan kurang mampu menampung perkembangan keadaan serta kebutuhan pembangunan pada umumnya dan pembangunan hukum nasional pada khususnya, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan baru dalam bentuk. Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Wilayah Perikanan; Pengelolaan Sumber Daya Ikan; Pemanfaatan Sumber Daya Ikan; Pembinaan dan Pengembangan; Penyerahan Urusan dan Tugas Pembantuan; Pengawasan dan Pengendalian; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Juni 1985. - Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku sampai dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. - Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal. - Penjelasan 11 hlm.
Lampiran