Organisasi Kemasyarakatan


METADATA
Nomor 8
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 17 June 1985
Tanggal Pengundangan 17 June 1985
Tanggal Pengundangan 1985-06-17
Abstrak KEMASYARAKATAN - ORGANISASI 1985 UU NO. 8, LN 1985 / NO. 44, TLN. NO. 3298, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN - Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional. Mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan tersebut, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Berhubung dengan hal-hal tersebut, maka dalam rangka meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Fungsi, Hak, dan Kewajiban; Keanggotaan dan Kepengurusan; Keuangan; Pembinaan; dan Pembekuan dan Pembubaran. Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 17 Juni 1985. - Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 20 Pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran