Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985.


METADATA
Nomor 7
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 10 June 1985
Tanggal Pengundangan 10 June 1985
Tanggal Pengundangan 1985-06-10
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1984/1985 - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN 1985 UU NO. 7, LN 1985 / NO. 43, TLN. NO. 3297, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1984/1985 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1984. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1985/1986. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985, yang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1984 berimbang pada tingkat Rp 20.560.400.000.000,00 (dua puluh trilyun lima ratus enam puluh milyar empat ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp 19.383.504.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh tiga milyar lima ratus empat juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp 19.380.872.000.000,00 (sembilan belas trilyun tiga ratus delapan puluh milyar delapan ratus tujuh puluh dua juta rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juni 1985, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1984. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran