Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982.


METADATA
Nomor 6
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 10 June 1985
Tanggal Pengundangan 10 June 1985
Tanggal Pengundangan 1985-06-10
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1981/1982 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1985 UU NO. 6, LN 1985 / NO. 42, TLN. NO. 3296, LL SETKAB : 3 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1981/1982 - Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1981 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981/1982; dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1982 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1981 / 1982. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982, dengan perhitungan Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp 13.721.031.717.744,93 (tiga belas trilyun tujuh ratus dua puluh satu milyar tiga puluh satu juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus empat puluh empat sembilan puluh tiga perseratus rupiah). Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1981/1982 adalah sebesar Rp 13.769.121.880.673,33 (tiga belas trilyun tujuh ratus enam puluh sembilan milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus tujuh puluh tiga tiga puluh tiga perseratus rupiah). Saldo-anggaran-kurang Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 1981/ 1982 adalah sebesar Rp 48.090.162.928,40 (empat puluh delapan milyar sembilan puluh juta seratus enam puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh delapan empat puluh perseratus rupiah). CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 10 Juni 1985. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 26 Pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran