JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Referendum
METADATA
Nomor
5
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
18 March 1985
Tanggal Pengundangan
18 March 1985
Tanggal Pengundangan
1985-03-18
Abstrak
REFERENDUM
1985
UU NO. 5, LN 1985 / NO. 29, TLN. NO. 3288, LL SETKAB : 11 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM
- Majelis Permusyawaratan Rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, namun untuk melaksanakan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur referendum.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Daerah Referendum, Penyelenggaraan/ Pelaksanaan, dan Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Referendum; Hak Memberikan Pendapat Rakyat dan Pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat; Penerangan Referendum; Pemungutan dan Penghitungan Pendapat Rakyat; Penetapan Hasil Referendum dan Laporan Kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Maret 1985.
- Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 26 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.