Referendum


METADATA
Nomor 5
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 18 March 1985
Tanggal Pengundangan 18 March 1985
Tanggal Pengundangan 1985-03-18
Abstrak REFERENDUM 1985 UU NO. 5, LN 1985 / NO. 29, TLN. NO. 3288, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM - Majelis Permusyawaratan Rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, namun untuk melaksanakan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur referendum. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Daerah Referendum, Penyelenggaraan/ Pelaksanaan, dan Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Referendum; Hak Memberikan Pendapat Rakyat dan Pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat; Penerangan Referendum; Pemungutan dan Penghitungan Pendapat Rakyat; Penetapan Hasil Referendum dan Laporan Kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 Maret 1985. - Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 26 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran