JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986.
METADATA
Nomor
4
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
07 March 1985
Tanggal Pengundangan
07 March 1985
Tanggal Pengundangan
1985-03-07
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1985/1986 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1985
UU NO. 4, LN 1985 / NO. 14, TLN. NO. 3286, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1985/1986
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 pada dasarnya merupakan rencana kerja Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya.
- Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1985/1986. Atas dasar hal tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/ 1986, yang disusun berdasarkan asumsi-asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa keadaan perekonomian Indonesia khususnya sektor perdagangan internasional, dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh perekonomian dunia yang belum menunjukkan kepulihan yang berarti;
b. bahwa kestabilan moneter, tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan;
c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Maret 1985, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - UU No. 3/1986
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan