JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
19 February 1985
Tanggal Pengundangan
19 February 1985
Tanggal Pengundangan
1985-02-19
Abstrak
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA - PERUBAHAN
1985
UU NO. 3, LN 1985 / NO. 12, TLN. NO. 3285, LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1975 TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
- Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara yang antara lain menetapkan, bahwa peranan Partai Politik dan Golongan Karya sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai modal dasar pembangunan nasional, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan atas beberapa ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 19 Februari 1985.
- "Partai Politik dan Golongan Karya harus sudah selesai menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini termasuk perubahan-perubahannya, selambat-lambatnya satu tahun setelah tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini."
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 10 perubahan pasal.
- Penjelasan 2 hlm.