Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 07 January 1985
Tanggal Pengundangan 07 January 1985
Tanggal Pengundangan 1985-01-07
Abstrak MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN DAN KEDUDUKAN - PERUBAHAN 1985 UU NO. 2, LN 1985 / NO. 2, TLN. NO. 3282, LL SETKAB : 16 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 1969 TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1975 - Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, serta dengan memperhatikan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor I Tahun 1985; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975. Perubahan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD didasarkan pula pada perkembangan keadaan masyarakat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila khususnya pembangunan di bidang politik, maka perubahan-perubahan ini dimaksudkan sebagai salah satu langkah yang diharapkan mampu mendukung berlangsungnya proses pembaharuan politik yang semakin memantapkan kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, termasuk di dalamnya kehidupan Demokrasi Pancasila, serta dalam rangka lebih memantapkan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1985. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 36 perubahan pasal. - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran