JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980.
METADATA
Nomor
1
Tahun
1985
Tanggal Penetapan
07 January 1985
Tanggal Pengundangan
07 January 1985
Tanggal Pengundangan
1985-01-07
Abstrak
ANGGOTA-ANGGOTA BADAN ERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - PEMILIHAN UMUM - PERUBAHAN
1985
UU NO. 1, LN 1985 / NO. 1, TLN. NO. 3281, LL SETKAB : 9 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN ERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980
- Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum; dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1985.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 16 perubahan pasal.
- Penjelasan 4 hlm.