Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1985
Tanggal Penetapan 07 January 1985
Tanggal Pengundangan 07 January 1985
Tanggal Pengundangan 1985-01-07
Abstrak ANGGOTA-ANGGOTA BADAN ERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - PEMILIHAN UMUM - PERUBAHAN 1985 UU NO. 1, LN 1985 / NO. 1, TLN. NO. 3281, LL SETKAB : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN ERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1980 - Untuk melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum, serta sesuai pula dengan perkembangan keadaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan dan mengadakan perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebapimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor III/MPR/1983 tentang Pemilihan Umum; dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 pada hakekatnya tidak mengubah dasar pikiran, tujuan, asas, dan sistem Pemilihan Umum dalam Undang-undang tersebut tetapi bertujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 7 Januari 1985. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal, dalam Pasal 1 nya mengatur 16 perubahan pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran