Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention of The Elimination of All Form of Discrimination Against Women).


METADATA
Nomor 7
Tahun 1984
Tanggal Penetapan 24 July 1984
Tanggal Pengundangan 24 July 1984
Tanggal Pengundangan 1984-07-24
Abstrak DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA – PENGHAPUSAN – KONVENSI – PENGESAHAN 1984 UU NO. 7, LN 1984 / NO. 29, TLN. NO. 3277, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN) - Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasi terhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam sidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujui Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi tersebut, pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Konvensi tersebut pada tanggal 29 Juli 1980 sewaktu diadakan Konperensi Sedunia Dasawarsa Perserikatan Bangsa-Bangsa bagi Wanita di Kopenhagen.Berhubung dengan hal tersebut, maka dipandang perlu mengesahkan Konvensi sebagaimana tersebut di atas dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 18 Desember 1979. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 Juli 1984. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran