JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987
METADATA
Nomor
1
Tahun
1986
Tanggal Penetapan
07 March 1986
Tanggal Pengundangan
07 March 1986
Tanggal Pengundangan
1986-03-07
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1986/1987 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1986
UU NO. 1, LN 1986 / NO. 19, TLN. NO. 3326, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1986/1987
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun IV yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun ketiga rencana Pembangunan Lima Tahun IV dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasilhasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun kedua Pembangunan Lima Tahun IV, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini diatur pula tentang sisa-anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987. Atas dasar itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1986/1987, yang disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, menghadapi tantangan berat terutama akibat harga minyak di pasar internasional cenderung semakin turun;
b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana dari sektor perpajakan perlu terus ditingkatkan, terutama setelah lengkap diundangkannya lima perundang-undangan yang baru di bidang perpajakan;
c. bahwa kestabilan moneter, dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 7 Maret 1986, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1986.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - UU No. 4/1987
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan