JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perindustrian
METADATA
Nomor
5
Tahun
1984
Tanggal Penetapan
29 June 1984
Tanggal Pengundangan
29 June 1984
Tanggal Pengundangan
1984-06-29
Abstrak
PERINDUSTRIAN
1984
UU NO. 5, LN 1984 / NO. 22, TLN. NO. 3274, LL SETKAB : 19 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERINDUSTRIAN
- Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila, serta bahwa hakekat Pembangunan Nasional adalah Pembangunan Manusia Indonesia seutuhnya, maka landasan pelaksanaan Pembangunan Nasional adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Arah pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional adalah tercapainya struktur ekonomi yang seimbang yang di dalamnya terdapat kemampuan dan kekuatan industri yang maju yang didukung oleh kekuatan dan kemampuan pertanian yang tangguh, serta merupakan pangkal tolak bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatannya sendiri. Untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Berdasarkan hal-hal tersebut, dan untuk memberikan dasar yang kokoh bagi pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri secara mantap dan berkesinambungan serta belum adanya perangkat hukum yang secara menyeluruh mampu melandasinya, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perindustrian.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang KetentuanKetentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembangunan Industri; Pengaturan, Pembinaan, dan Pengembangan Industri; Izin Usaha Industri; Teknologi Industri, Desain Produk Industri, Rancang Bangun dan Perekayasaan Industri, dan Standardisasi; Wilayah Industri; Industri Dalam Hubungannya Dengan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup; Penyerahan Kewenangan dan Urusan Tentang Industri; dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juni 1984.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perindustrian yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku selama belum ditetapkan penggantinya berdasarkan Undang-Undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 32 Pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korindagbang
Komisi VI
Status
Mengubah Stbl. - No. 86 / 1938
Diubah UU - No. 31/2000 (Ketentuan Pasal 17)
Dicabut UU - No. 3/2014
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan