Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984.


METADATA
Nomor 3
Tahun 1984
Tanggal Penetapan 05 June 1984
Tanggal Pengundangan 05 June 1984
Tanggal Pengundangan 1984-06-05
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1983/1984 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN 1984 UU NO. 3, LN 1984 / NO. 18, TLN. NO. 3271, LL SETKAB : 5 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1983/1984 - Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juni 1984, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1983. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran