JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981
METADATA
Nomor
2
Tahun
1984
Tanggal Penetapan
05 June 1984
Tanggal Pengundangan
05 June 1984
Tanggal Pengundangan
1984-06-05
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1980/1981 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1984
UU NO. 2, LN 1984 / NO. 17, TLN. NO. 3270, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981
- Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/1981; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1981 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1980/1981.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 5 Juni 1984.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.