JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985
METADATA
Nomor
1
Tahun
1984
Tanggal Penetapan
10 March 1984
Tanggal Pengundangan
10 March 1984
Tanggal Pengundangan
1984-03-10
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1984/1985 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1984
UU NO. 1, LN 1984 / NO. 8, TLN. NO. 3268, LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
- Sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun IV, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum PELITA Keempat yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun IV. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I, PELITA II, dan PELITA III, juga meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1984/1985 perlu diatur dalam Undang-Undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/1983 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; dan Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1984/1985, yang disusun berdasarkan asumsi- asumsi umum sebagai berikut :
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia khususnya sektor perdagangan internasional dan sektor penerimaan negara masih dipengaruhi oleh resesi ekonomi dunia;
b. bahwa kestabilan moneter, serta terselenggaranya perkembangan harga kearah yang lebih mantap, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat, dapat terus dipertahankan;
c. bahwa penerimaan negara, khususnya yang berasal dari sektor perdagangan internasional dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
CATATAN:
- Undang-Undang ini diundangkan 10 Maret 1984, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1984.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang- undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Komisi XI
Status
Diubah UU - No. 7/1985
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan