wabah Penyakit Menular


METADATA
Nomor 4
Tahun 1984
Tanggal Penetapan 22 June 1984
Tanggal Pengundangan 22 June 1984
Tanggal Pengundangan 1984-06-22
Abstrak PENYAKIT MENULAR - WABAH 1984 UU NO. 4, LN 1984 / NO. 20, TLN. NO. 3237, LL SETKAB : 14 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG WABAH PENYAKIT MENULAR - Terwujudnya tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi rakyat Indonesia merupakan salah satu bagian dari tujuan pembangunan nasional. Perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dan lalu lintas internasional, serta perubahan lingkungan hidup dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit termasuk pola penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan membahayakan kesehatan masyarakat serta dapat menghambat pelaksanaan pembangunan nasional. Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah, tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, dan oleh karenanya perlu ditetapkan kembali ketentuan-ketentuan mengenai wabah dalam suatu Undang-Undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang KetentuanKetentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Jenis Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah; Daerah Wabah; Upaya Penanggulangan; Hak dan Kewajiban; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Juni 1984. - Dengan diundangkannya Undang-Undang ini peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Wabah tetap berlaku, sepanjang peraturan pelaksanaan tersebut belum diganti dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 9 Bab dan 17 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran