Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.


METADATA
Nomor 8
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 29 July 1980
Tanggal Pengundangan 29 July 1980
Tanggal Pengundangan 1980-07-29
Abstrak PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN - PERUBAHAN WILAYAH HUKUM - PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA - PEMBENTUKAN 1980 UU NO. 8, LN 1980 / NO. 43, TLN. NO. 3171 , LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI PALANGKARAYA DAN PERUBAHAN WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANJARMASIN - Guna peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam rangka pemerataan memperoleh keadilan dan untuk tercapainya penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan serta berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Berhubung dengan tersebut, perlu mengadakan perubahan wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakantindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil jo. Undang-undang Nomor 11 Drt. Tahun 1955 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Surabaya; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan Perubahan Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Juli 1980. - Undang-undang ini terdiri dari 4 pasal. - Penjelasan 1 hlm.
Lampiran