JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
METADATA
Nomor
3
Tahun
1980
Tanggal Penetapan
28 June 1980
Tanggal Pengundangan
28 June 1980
Tanggal Pengundangan
1980-06-28
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1979/1980 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1980
UU NO. 3, LN 1980 / NO. 32, TLN. NO. 3167 , LL SETKAB : 5 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet; dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1979 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 yang dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 1979 berimbang pada tingkat Rp.6.933.950.000.000,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.8.077.863.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp.8.075.975.000.000,00 Oleh sebab itu sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dengan Undang-undang.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 28 Juni 1981, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1979.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 2 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan