JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 1975
METADATA
Nomor
2
Tahun
1980
Tanggal Penetapan
20 March 1980
Tanggal Pengundangan
20 March 1980
Tanggal Pengundangan
1980-03-20
Abstrak
BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT - ANGGOTA-ANGGOTA - PEMILIHAN UMUM – PERUBAHAN
1980
UU NO. 2, LN 1980 / NO. 24, TLN. NO. 3163 , LL SETKAB: 10 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1975
- Untuk melaksanakan dan berpegang teguh pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusaywaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1978 tentang Pemilihan Umum dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975, dengan tujuan untuk menyempurnakannya sesuai dengan perkembangan keadaan.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat (2) Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor II/MPR/ 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa); Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/WR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur Ke Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/ 1978 tentang Pemilihan Umum; Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat jo. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perubahan terhadap Pasal 8, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 20 dan penambahan ketentuan yang dijadikan Pasal 13a dan Pasal 22a pada hekekatnya merupakan pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum untuk meningkatkan peranan Partai Politik dan Golongan Karya di bidang pelaksanaan dan pengawasan dari tingkat Pusat sampai Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum dibawah pimpinan Presiden/Mandataris MPR; Penambahan ketentuan pada BAB XII yang dijadikan Pasal 29a. adalah untuk mengadakan ketentuan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai pelaksanaan. Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur; dan Perubahan terhadap Pasal 10, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 31a adalah penyempurnaan pengaturan dalam Undang-undang Pemilihan Umum mengenai halhal sehubungan dengan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 20 Maret 1980.
- Undang-undang ini terdiri dari 3 pasal, dalam Pasal 1 nya memuat 19 perubahan pasal.
- Penjelasan 4 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi II
Status
Mengubah UU - No. 15/1969
Dicabut UU - No. 3/1999
Dicabut UU - Ketentuan Pasal II Dicabut dengan UU No. 1 Tahun 1985