Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran1980/1981.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1980
Tanggal Penetapan 10 March 1980
Tanggal Pengundangan 10 March 1980
Tanggal Pengundangan 1980-03-10
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1980/1981 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1980 UU NO. 1, LN 1980 / NO. 14, TLN. NO. 3159 , LL SETKAB: 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1980/1981 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1980/ 1981 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1980/1981 perlu diatur dalam Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam rangka Pengsuksesan dan Pengamanan Pembangunan Nasional; dan Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1980/1981, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat, b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri-industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdagangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan-perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 10 Maret 1980, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran