Pemerintah Desa


METADATA
Nomor 5
Tahun 1979
Tanggal Penetapan 01 December 1979
Tanggal Pengundangan 01 December 1979
Tanggal Pengundangan 1979-12-01
Abstrak DESA - PEMERINTAHAN 1979 UU NO. 5, LN 1979 / NO. 56, TLN. NO. 3153 , LL SETKAB : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DESA - Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kedudukan pemerintahan Desa sejauh mungkin diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keadaan Desa dan ketentuan adat istiadat yang masih berlaku untuk memperkuat pemerintahan Desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat dalam partisipasinya dalam pembangunan dan menyelenggarakan administrasi Desa yang makin meluas dan efektif. Berhubung dengan itu, dipandang perlu segera mengatur bentuk dan susunan pemerintahan Desa dalam suatu Undang-undang yang dapat memberikan arah perkembangan dan kemajuan masyarakat yang berazaskan Demokrasi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Desa; Kelurahan; Kerjasama Dan Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan Dan Pengawasan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 1 Desember 1979. - Segala peraturan perundang-undangan yang ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum dicabut atau diganti berdasarkan Undangundang ini - Undang-undang ini terdiri dari 7 Bab dan 40 Pasal. - Penjelasan 16 hlm.
Lampiran