Kesejahteraan Anak.


METADATA
Nomor 4
Tahun 1979
Tanggal Penetapan 23 July 1979
Tanggal Pengundangan 23 July 1979
Tanggal Pengundangan 1979-07-23
Abstrak ANAK - KESEJAHTERAAN 1979 UU NO. 4, LN 1979 / NO. 32, TLN. NO. 3143 , LL SETKAB : 9 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN ANAK - Anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Agar setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial. Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi. Pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri. Kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin. Untuk mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur kesejahteraan anak; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak Anak; Tanggungjawab Orang Tua Terhadap Kesejahteraan Anak; dan Usaha Kesejahteraan Anak. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 23 Juli 1979. - Tatacara koordinasi antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan dengan Keputusan Presiden. - Segala Peraturan Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 5 Bab dan 16 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran