JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.
METADATA
Nomor
2
Tahun
1979
Tanggal Penetapan
12 March 1979
Tanggal Pengundangan
12 March 1979
Tanggal Pengundangan
1979-03-12
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1979/1980 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN
1979
UU NO. 2, LN 1979 / NO. 6, TLN. NO. 3131 , LL SETKAB : 7 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang;
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional; dan Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut:
a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat;
b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal;
c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdangangan internasional;
d. tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Maret 1979, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979.
- Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
- Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Tidak ada data
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan