Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980.


METADATA
Nomor 2
Tahun 1979
Tanggal Penetapan 12 March 1979
Tanggal Pengundangan 12 March 1979
Tanggal Pengundangan 1979-03-12
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1979/1980 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1979 UU NO. 2, LN 1979 / NO. 6, TLN. NO. 3131 , LL SETKAB : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang-undang; - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional; dan Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980, yang disusun berdasarkan asumsi asumsi umum sebagai berikut: a. dipertahankannya kestabilan moneter serta terselenggaranya perkembangan harga ke arah yang lebih mantap lagi dengan selalu diusahakan dalam jangkauan daya beli masyarakat; b. dapat ditingkatkannya penerimaan negara meskipun diberikan berbagai fasilitas dan perangsang fiskal kepada industri industri baik industri yang telah ada maupun industri baru dalam rangka penanaman modal; c. dapat dicapainya target penerimaan negara yang ditetapkan dari sektor perdangangan internasional; d. tidak terjadinya perubahan perubahan dalam situasi internasional yang dapat membawa pengaruh negatif dalam hubungan ekonomi internasional Republik Indonesia. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 12 Maret 1979, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. - Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku. - Undang-undang ini terdiri dari 8 pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran