Sistem Resi Gudang


METADATA
Nomor 9
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 14 July 2006
Tanggal Pengundangan 14 July 2006
Tanggal Pengundangan 2006-07-14
Abstrak RESI GUDANG - RESI 2006 UU NO. 9, LN. 2006/NO. 59, TLN. NO. 4630, LL SETNEG : 32 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM RESI GUDANG - Untuk mendukung terwujudnya kelancaran produksi dan distribusi barang, diperlukan adanya Sistem Resi Gudang sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Agar penyelenggaraan Sistem Resi Gudang dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan teratur serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melakukan kegiatan dalam Sistem Resi Gudang, maka diperlukan landasan hukum yang kuat, dengan membentuk Undang-Undang tentang Sistem Resi Gudang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin dan melindungi kepentingan masyarakat, kelancaran arus barang, efisiensi biaya distribusi barang, serta mampu menciptakan iklim usaha yang dapat lebih mendorong laju pembangunan nasional. Untuk mendukung maksud tersebut diperlukan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor-sektor terkait yang mendukung Sistem Resi Gudang, serta pasar lelang komoditas. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Juli 2006. - Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan UndangUndang ini. - Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus diselesaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Undang-Undang ini. - Undang-Undang ini terdiri 8 Bab dan 46 Pasal. - Penjelasan 14 hlm.
Lampiran