JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Ekstradisi
METADATA
Nomor
1
Tahun
1979
Tanggal Penetapan
18 January 1979
Tanggal Pengundangan
18 January 1979
Tanggal Pengundangan
1979-01-18
Abstrak
EKSTRADISI
1979
UU NO. 1, LN 1979 / NO. 2, TLN. NO. 3130 , LL SETKAB : 23 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG EKSTRADISI
- Koninklijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tentang "Uitlevering van Vreemdelingen" tidak sesuai lagi dengan perkembangan tata hukum di dalam Negara Republik Indoneisa. Berhubung dengan itu Koninkiijk Besluit van 8 Mei 1883 No. 26 (Staatsblad 1883 -188) tersebut perlu dicabut dan sebagai gantinya perlu disusun suatu Undang-undang baru tentang ekstradisi sesuai dengan tata hukum dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289); Undang-undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Azas-Azas Ekstradisi; Syarat-Syarat Penahanan yang Diajukan oleh Negara Peminta; Permintaan Ekstradisi dan Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Negara Peminta; Pemeriksaan Terhadap Orang yang Dimintakan Ekstradisi; Pencabutan dan Perpanjangan Penahanan; Keputusan Mengenai Permintaan Ekstradisi; Penyerahan Orang yang Dimintakan Ekstradisi; Barang-Barang Bukti; dan Permintaan Ekstradisi oleh Pemerintah Indonesia.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 18 Januari 1979.
- Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua perjanjian ekstradisi yang telah disahkan sebelumnya adalah perjanjian ekstradisi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang ini.
- Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 48 pasal.
- Penjelasan 10 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korpolkam
Komisi I
Status
Mencabut Stbl. - Staatsblad 1883 No. 188
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan