Penarikan diri RI dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk rekonstruksi dan pembangunan.


METADATA
Nomor 1
Tahun 1966
Tanggal Penetapan 14 February 1966
Tanggal Pengundangan 14 February 1966
Tanggal Pengundangan 1966-02-14
Abstrak KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL – PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA 1966 UU NO. 1, LN 1966 / NO. 10, TLN. NO. 2798, LL SETKAB : 4 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENARIKAN DIRI REPUBLIK INDONESIA DARI KEANGGOTAAN DANA MONETER INTERNASIONAL (INTERNATIONAL MONETARY FUND) DAN BANK INTERNASIONAL UNTUK REKONSTRUKSI DAN PEMBANGUNAN (INTERNATIONAL BANK FOR RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT) - Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), dimana Indonesia menjadi anggotanya sejak tahun 1953, ternyata merupakan konsentrasi kapital dari kaum neo-kolonialis dan imperialis yang mengutamakan kepentingan golongannya dari pada anggota-anggotanya yang termasuk negara-negara yang baru merdeka dan belum berkembang ekonominya. Berhubung dengan itu, pula sebagai konsekwensi dari keluarnya Indonesia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang juga ternyata hanya merupakan badan yang hanya diperalat oleh manipulasi politik negara-negara imperialis, Indonesia tidak melihat kegunaannya untuk tetap menjadi anggota dari kedua badan tersebut. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. I/MPRS/1960, No. II/MPRS/1960 dan No. VI/MPRS/1965; Undang-Undang No. 5 tahun 1954 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development); Amanat-amanat P.Y.M. Presiden/Pemimpin Besar Revolusi: “Membangun Dunia Kembali” pada 30 September 1960, “The Era of Confrontation” tanggal 6 Oktober 1964, “Indonesia Keluar dari P.B.B.” pada tanggal 31 Desember 1964, “Dengan Hijrah dari P.B.B. akhirnya Indonesia akan Menang” pada tanggal 20 Januari 1965, “Berdikari” pada tanggal 11 April 1965, dan “Takari” pada tanggal 17 Agustus 1965; dan Deklarasi “Indonesia Keluar dari P.B.B.” oleh Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1965. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penarikan diri Republik Indonesia dari kenaggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development). Undang-Undang ini berisi pernyataan terkait penarikan diri Republik Indonesia dari keanggotaan Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan mulai 17 Agustus 1965 serta pencabutan Undang-Undang No. 5 Tahun 1954 tentang keanggotaan Republik Indonesia pada kedua Badan tersebut. Selain itu, Bank Indonesia bertindak sebagai badan pelaksana dari penyelesaian masalah-masalah keuangan yang berhubungan dengan penarikan Republik Indonesia dari kedua badan tersebut. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 14 Februari 1966 dan mempunyai daya surut sampai tanggal 17 Agustus 1965. - Undang-Undang ini terdiri dari 5 Pasal. - Penjelasan 2 hlm.
Lampiran