JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991
METADATA
Nomor
7
Tahun
1993
Tanggal Penetapan
02 August 1993
Tanggal Pengundangan
02 August 1993
Tanggal Pengundangan
1993-08-02
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1990/1991 - ANGGARAN NEGARA - PERHITUNGAN
1993
UU NO. 7, LN 1993 / NO. 69, TLN. NO. 3534, LL SETKAB : 3 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
- Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap terakhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berhubung dengan itu Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991; dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1991 tentang Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991. Dengan rincian Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 50.574.505.230.207,- (lima puluh trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus lima juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus tujuh rupiah). Belanja Negata dalam Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 47.371.860.259.730,- (empat puluh tujuh trilyun tiga ratus tujuh puluh satu milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah. Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah sebesar Rp. 3.202.644.970.477,- (tiga trilyun dua ratus dua milyar enam ratus empat puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
CATATAN :
- Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1993.
- Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal.
- Penjelasan 1 hlm.