Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura


METADATA
Nomor 6
Tahun 1993
Tanggal Penetapan 02 August 1993
Tanggal Pengundangan 02 August 1993
Tanggal Pengundangan 1993-08-02
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA - PEMBENTUKAN 1993 UU NO. 6, LN 1993 / NO. 68, TLN. NO. 3533, LL SETKAB : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II JAYAPURA - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya dan Kabupaten Daerah Tingkat II Jayapura pada umumnya serta Kota Administratif Jayapura pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang. Kota Administratif Jayapura dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsi, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Jayapura dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Jayapura menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura yang terdiri dari 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Jayapura Utara, Kecamatan Jayapura Selatan, dan Kecamatan Abepura. Pada tahun 1990 penduduk berjumlah 102.029 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,30% per tahun. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan 2 Agustus 1993. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran