JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
METADATA
Nomor
5
Tahun
1993
Tanggal Penetapan
30 July 1993
Tanggal Pengundangan
30 July 1993
Tanggal Pengundangan
1993-07-30
Abstrak
TAHUN ANGGARAN 1992/93 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN - TAMBAHAN DAN PERUBAHAN
1993
UU NO. 5, LN 1993 / NO. 67, TLN. NO. 3532, LL SETKAB : 8 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1992/93
- Untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1992/93 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992. Tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
- Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Tambahan dan Perubahan Atas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93. Dengan demikian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93, yang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992 berimbang pada tingkat Rp. 56.108.600.000.000,- (lima puluh enam trilyun seratus delapan milyar enam ratus juta rupiah), kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.168.242.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh delapan milyar dua ratus empat puluh dua juta rupiah) dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 58.166.002.000.000,- (lima puluh delapan trilyun seratus enam puluh enam milyar dua juta rupiah). Sisa-anggaran-lebih diperkirakan sebesar Rp. 2.240.000.000,- (dua milyar dua ratus empat puluh juta rupiah), dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.
CATATAN :
- Undang-Undang diundangkan pada tanggal 30 Juli 1993, dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.
- Undang-undang ini terdiri dari 5 Pasal.
- Penjelasan 3 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korekku
Badan Anggaran
Status
Mengubah UU - UU No. 6/1992
Mencabut Stbl. - 1925 - 448
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan