Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/94


METADATA
Nomor 3
Tahun 1993
Tanggal Penetapan 10 March 1993
Tanggal Pengundangan 10 March 1993
Tanggal Pengundangan 1993-03-10
Abstrak TAHUN ANGGARAN 1993/1994 - BELANJA NEGARA - ANGGARAN PENDAPATAN 1993 UU NO.3, LN 1993 / NO. 29, TLN. NO. 3521, LL SETKAB : 11 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1993/1994 - Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 perlu ditetapkan dengan Undang-undang. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kelima dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun keempat Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya. Untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1993/1994. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; dan Indiche Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1993/1994 yang disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut : a. bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pendapatan negara, masih menghadapi tantangan terutama perkembangan harga minyak di pasar internasional yang tidak menentu; b. bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan pendapatan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan; c. bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan. CATATAN : - Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 10 Maret 1993, dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993 - Undang-undang ini terdiri dari 8 Pasal - Penjelasan 5 hlm.
Lampiran