Pembentukan Kotamadiya Daerah Tingkat II Tangerang


METADATA
Nomor 2
Tahun 1993
Tanggal Penetapan 27 February 1993
Tanggal Pengundangan 27 February 1993
Tanggal Pengundangan 1993-02-27
Abstrak KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG - PEMBENTUKAN 1993 UU NO. 2, LN 1993 / NO. 18, TLN. NO. 3518, LL SETKAB : 17 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TANGERANG - Berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang pada umumnya serta Kota Administratif Tangerang pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud di masa mendatang. Kota Administratif Tangerang dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan-kemajuan diberbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut. Perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Tangerang dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Tangerang menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di daerah; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat; dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1985. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II, Tangerang yang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan yaitu Kecamatan Tangerang; Kecamatan Cipondoh; Kecamatan Ciledug; Kecamatan Batuceper; Kecamatan Jatiuwung; dan Kecamatan Benda, pada tahun 1990 jumlah penduduk 921.848 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 12,23% per tahun. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Februari 1993. - Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. - Undang-undang ini terdiri dari 6 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 6 hlm.
Lampiran