Keselamatan Kerja


METADATA
Nomor 1
Tahun 1970
Tanggal Penetapan 12 January 1970
Tanggal Pengundangan 12 January 1970
Tanggal Pengundangan 1970-01-12
Abstrak KERJA – KESELAMATAN 1970 UU NO. 1, LN 1970 / NO. 1, TLN. NO. 2918, LL SETKAB: 20 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA - Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. - Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja; kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja; kewajiban bila memasuki tempat kerja; dan kewajiban pengurus. Dalam Undang-Undang ini diadakan perubahan prinsipil untuk diarahkan menjadi pada sifat preventif. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai: Perluasan ruang lingkup; Perubahan pengawasan represif menjadi preventif; Perumusan teknis yang lebih tegas; Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan; Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management dan Tenaga Kerja; Tambahan pengaturan mendirikan Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja; dan Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 1970. - Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal. - Penjelasan 8 hlm.
Lampiran