JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM BIRO HUKUM DAN PENGADUAN MASYARAKATSEKRETARIAT JENDERAL DPR RI
Keselamatan Kerja
METADATA
Nomor
1
Tahun
1970
Tanggal Penetapan
12 January 1970
Tanggal Pengundangan
12 January 1970
Tanggal Pengundangan
1970-01-12
Abstrak
KERJA – KESELAMATAN
1970
UU NO. 1, LN 1970 / NO. 1, TLN. NO. 2918, LL SETKAB: 20 HLM
UNDANG-UNDANG TENTANG KESELAMATAN KERJA
- Setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas Nasional. Setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya. Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien. Berhubung dengan itu perlu diadakan segala daya-upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja. Pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi.
- Dasar hukum Undang-Undang ini adalah : Pasal 5, Pasal 20 dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945; dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.
- Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Keselamatan Kerja yang di dalamnya antara lain memuat tentang istilah-istilah, ruang lingkup, syarat-syarat keselamatan kerja, pengawasan, pembinaan, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja; kecelakaan; kewajiban dan hak tenaga kerja; kewajiban bila memasuki tempat kerja; dan kewajiban pengurus. Dalam Undang-Undang ini diadakan perubahan prinsipil untuk diarahkan menjadi pada sifat preventif. Peraturan baru ini dibandingkan dengan yang lama, banyak mendapatkan perubahan-perubahan yang penting, baik dalam isi, maupun bentuk dan sistimatikanya. Pembaruan dan perluasannya adalah mengenai: Perluasan ruang lingkup; Perubahan pengawasan represif menjadi preventif; Perumusan teknis yang lebih tegas; Penyesuaian tata usaha sebagaimana diperlukan bagi pelaksanaan pengawasan; Tambahan pengaturan pembinaan Keselamatan Kerja bagi management dan Tenaga Kerja; Tambahan pengaturan mendirikan Panitia Pembina Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja; dan Tambahan pengaturan pemungutan retribusi tahunan.
CATATAN :
- Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 12 Januari 1970.
- Undang-Undang ini terdiri dari 11 Bab dan 18 Pasal.
- Penjelasan 8 hlm.
Lampiran
Bidang
Wakil Ketua DPR RI Bid. Korkesra
Komisi IX
Status
Mencabut Stbl. - Stbl 1910 No. 406
Peraturan Pelaksanaan (Perlak)
No
Pasal dan ayat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
2.
Pasal 5 Ayat 2
Peraturan Menteri No. 03/1978
Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Republik Indonesia Nomor : PER.03/MEN/1978 Tentang Persyaratan Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas Keselamatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
3.
Pasal 7 Ayat -
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06/1994
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-06 MEN/1994 tentang Retribusi Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja
4.
Pasal 8 Ayat 3
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 02/1980
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja