Penataan Ruang


METADATA
Nomor 24
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 13 October 1992
Tanggal Pengundangan 13 October 1992
Tanggal Pengundangan 1992-10-13
Abstrak PENATAAN - RUANG 1992 UU NO. 24, LN 1992 / NO. 115, TLN. NO. 3501, LL SETKAB : 64 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENATAAN RUANG - Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang penataan ruang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Di Dacrah; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban; Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pengendalian; Rencana Tata Ruang; serta Wewenang dan Pembinaan. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 13 Oktober 1992. - Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 8 Bab dan 32 Pasal. - Penjelasan 43 hlm.
Lampiran