Pengesahan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ( Treaty Between The Republic of Indonesia and the People\'s Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


METADATA
Nomor 8
Tahun 2006
Tanggal Penetapan 18 April 2006
Tanggal Pengundangan 18 April 2006
Tanggal Pengundangan 2006-04-18
Abstrak MASALAH PIDANA - BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK - REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA - PENGESAHAN PERJANJIAN 2006 UU NO. 8, LN. 2006/NO. 33, TLN. NO. 4621, LL SETNEG : 7 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) - Kerja sama dalam bidang hukum antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerja sama tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters). Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-Undang, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters); - Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri; dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters), yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. CATATAN : - Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 18 April 2006. - Undang-Undang ini terdiri 2 Pasal. - Penjelasan 4 hlm.
Lampiran