Kesehatan


METADATA
Nomor 23
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 17 September 1992
Tanggal Pengundangan 19 September 1992
Tanggal Pengundangan 1992-09-19
Abstrak KESEHATAN 1992 UU NO. 23, LN 1992 / NO. 100, TLN. NO. 3495, LL SETKAB : 41 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN - Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan memperhatikan peranan kesehatan di atas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, beberapa undang-undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan. - Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Hak dan Kewajiban; Tugas dan Tanggung Jawab; Tugas dan Tanggung Jawab; Sumber Daya Kesehatan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana. CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 September 1992. - Dengan berlakunya Undang-undang ini sarana kesehatan tertentu yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum berbentuk badan hukum, tetap dapat melaksanakan fungsinya sampai dengan disesuaikan bentuk badan hukumnya. - Penyesuaian bentuk badan hukum wajib dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini. - Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 90 Pasal. - Penjelasan - hlm.
Lampiran