Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menjadi Undang-Undang


METADATA
Nomor 22
Tahun 1992
Tanggal Penetapan 17 September 1992
Tanggal Pengundangan 17 September 1992
Tanggal Pengundangan 1992-09-17
Abstrak LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN - PERPU - PENETAPAN 1992 UU NO. 22, LN 1992 / NO. 99, TLN. NO. 3494, LL SETKAB : 6 HLM UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN MENJADI UNDANG-UNDANG - Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang akan mulai berlaku tanggal 17 September 1992 pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kukuh bagi perwujudan lalu lintas dan angkutan jalan. Seiring dengan tujuan yang ingin diwujudkan sebagaimana tersebut di atas, dan setelah mempertimbangkan segala sesuatunya dengan seksama, maka untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat berlangsung dengan sebaik-baiknya, dipandang perlu untuk menangguhkan berlakunya Undang-undang tersebut guna memberi waktu yang lebih cukup lagi untuk meningkatkan pemahaman, persiapan, dan kesiapan segenap aparatur pemerintah yang bersangkutan serta masyarakat pada umumnya mengenai Undang-undang tersebut. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi Undang-undang. - Dasar hukum undang-undang ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945; dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. - Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Penangguhan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan menjadi Undang-undang, dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut : "Menangguhkan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) selama satu tahun dari tanggal 17 September 1992 sampai tanggal 17 September 1993." CATATAN : - Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada tanggal 17 September 1992. - Undang-undang ini terdiri dari 2 Pasal. - Penjelasan 3 hlm.
Lampiran